“Ini kebijakan yang memaksa rakyat dipaksa untuk membelinya (kelebihan listrik PLN) dengan cara menambah daya bagi masyarakat,” ketus Redi.
Sehingga, dia menambahkan, dengan kebijakan ini belanja masyarakat untuk listrik akan kian tinggi.
“Makanya dengan bertambahnya daya ini akan semakin besar beban yang dikeluarkan masyarakatm dari sebelumnya. Ini membuat masyarakat terbebani untuk konsumsi kebutuhan rumah tangga lainnya,” tandas dia.
Penghitungan biaya beban listrik nantinya, tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017. Aturan itu menyebutkan, untuk golongan 900 Volt Ampere (VA), hingga 200 kilovolt Ampere (kVA), penentuan biaya beban rekening minimumnya menggunakan rumus 40 (jam nyala) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.
Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid