Jakarta, Aktual.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengancam akan menghadirkan ‘tsunami’ di jakarta bila pemerintah menghapuskan tunjangan profesi guru.
“Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta,” kata Ketua Pengurus Besar Perastuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo, di Purbalingga, Sabtu (14/11).
“Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum,” tambahnya.
Maka dari itu, UU Guru dan Dosen yang mengatur secara khusus tak bisa dikenakan aturan sesuai UU ASN yang sifatnya umum.
Dalam Undang-undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, sambungnya, selain UU ASN, yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pihaknya juga akan memperjuangkan guru honorer yang ada di sekolah negeri agar bisa ikut sertifikasi. Hal itu sesuai dengan PP 74/2008 Tentang Guru, yang menyatakan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda) atau badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan untuk jangka waktu minimal dua tahun.
Artikel ini ditulis oleh: