1 dari 11
FSB Migas melihat bahwa PT. Pertamina sebagai perusahaan terunggul dan terkemuka di Asia Pacifik dengan reputasi Migas terbaik di Indonesia dalam ajang Coorporate Image Award 2014, ternyata mempraktekan sistem kerja kontrak dang outsourching yang jelas - jelas telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku (UU-NO.13 Tahun 2013).
FSB Migas melihat bahwa PT. Pertamina sebagai perusahaan terunggul dan terkemuka di Asia Pacifik dengan reputasi Migas terbaik di Indonesia dalam ajang Coorporate Image Award 2014, ternyata mempraktekan sistem kerja kontrak dang outsourching yang jelas - jelas telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku (UU-NO.13 Tahun 2013).
Terlihat para buruh FSB Migas membawa boneka-bonekaan yang menyimbolkan para buruh PT.Pertamina yang di tindas oleh perusahaan persero yang masih memakai sistem kerja kontrak (outsourching).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas (FSB Migas) melakukan aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (7/9/2015). Dalam aksinya FSB Migas menuntut kepada PT Pertamina (persero) menghapus system outsourching di PT Pertami (persero) dan anak-anak perusahaannya dan mendesak dihilangkannya diskriminasi hak pekerja atau baruh di lingkungan PT. Pertamina.
Dalam aksinya FSB Migas menuntut kepada PT Pertamina (persero) menghapus system outsourching di PT Pertami (persero) dan anak-anak perusahaannya dan mendesak dihilangkannya diskriminasi hak pekerja atau baruh di lingkungan PT. Pertamina.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas (FSB Migas) melakukan aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (7/9/2015). Dalam aksinya FSB Migas menuntut kepada PT Pertamina (persero) menghapus system outsourching di PT Pertami (persero) dan anak-anak perusahaannya dan mendesak dihilangkannya diskriminasi hak pekerja atau baruh di lingkungan PT. Pertamina.
Terlihat para buruh FSB Migas membawa boneka-bonekaan yang menyimbolkan para buruh PT.Pertamina yang di tindas oleh perusahaan persero yang masih memakai sistem kerja kontrak (outsourching).
FSB Migas melihat bahwa PT. Pertamina sebagai perusahaan terunggul dan terkemuka di Asia Pacifik dengan reputasi Migas terbaik di Indonesia dalam ajang Coorporate Image Award 2014, ternyata mempraktekan sistem kerja kontrak dang outsourching yang jelas - jelas telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku (UU-NO.13 Tahun 2013).
Dalam aksinya FSB Migas menuntut kepada PT Pertamina (persero) menghapus system outsourching di PT Pertami (persero) dan anak-anak perusahaannya dan mendesak dihilangkannya diskriminasi hak pekerja atau baruh di lingkungan PT. Pertamina.
Artikel ini ditulis oleh:

















