bawaslu lampung
bawaslu lampung

Bandarlampung, Aktual.com –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengungkapkan harapannya agar tidak ada hambatan dalam pencairan dana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahap I tahun 2023 oleh pemerintah daerah (pemda).

Iskardo P Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, menegaskan pentingnya kelancaran pencairan NPHD di Lampung. “Kami berharap agar pencairan NPHD di Lampung berjalan tanpa kendala. Pada tahap pertama, 40 persen dari dana NPHD harus dicairkan tahun ini,” ujarnya.

Menurut Iskardo, penyusunan anggaran NPHD telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, karena dana tersebut sangat diperlukan untuk keperluan pemilihan kepala daerah. “Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran honorarium, sosialisasi, pendidikan politik kepada masyarakat, serta aparatur pengawas pemilu hingga tingkat kelurahan,” jelasnya.

Bawaslu Lampung telah menetapkan besaran NPHD sebesar Rp89 miliar, yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Pada tahun ini, 40 persen dari dana tersebut harus dicairkan.

Dalam konteks ini, Candrawansah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, menekankan pentingnya pemda untuk mengimplementasikan pencairan 40 persen dana NPHD, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kami mengusulkan sebesar Rp42 miliar, tetapi setelah berdiskusi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung, besaran NPHD ditetapkan sebesar Rp28 miliar,” katanya.

Candrawansah menambahkan bahwa apabila terjadi kendala dalam pencairan dana di masa mendatang, Bawaslu akan segera melaporkannya kepada Bawaslu Republik Indonesia. “Kami akan secara berjenjang melaporkan setiap keterlambatan. Namun, yang pasti, pemda wajib mencairkan 40 persen dari dana NPHD yang telah ditetapkan tahun ini,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Ilyus Alfarizi