Jakarta, aktual.com – Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pencapaian yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya.

Namun, Satgas BLBI diminta hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, pengalaman dari skandal BLBI aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.

“Saya meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, bisa saja aset yang dijaminkan itu tidak sesuai atau bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” ujar Hardjuno, melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim memiliki total nilai asset sitaan hingga Rp 29,608 triliun.

Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin