Jakarta, Aktual.co — Pemerintahan Joko Widodo kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Harga premium turun menjadi Rp6.600 per liter. Solar menjadi Rp6.400 per liter, seiring terus anjloknya harga minyak mentah dunia yang mendekati level US$40 per barel.

Lantas berapakah harga patokan rata-rata Crude Oil yang digunakan pemerintah dalam menentukan harga BBM?

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, harga rata-rata crude oil yang digunakan yaitu berdasar kalkulasi harga rata-rata yang terhitung sejak 22 hari ke belakang yang kemudian dimasukan ke dalam MOPS.

“Sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai hari ini, 16 Januari 2015. Kenapa 22 hari, karena sesuai dengan cadangan operasional yang dimiliki Pertamina. Untuk angka pastinya saya tidak ingat, tanya ke bu Yanti (deputi),” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (16/1).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Dwijanti Tjahjaningsih menyebutkan bahwa untuk harga premium, rata-rata harga crude oil yang dipakai adalah USD56,1 per barel.

“Solar berdasarkan harga rata-rata crude oil USD64,8 per barel. Terhitung sejak tanggal 25 Desember 2014 – 16 Januari 2015. Kalau ICP berdasar USD6 di bawah MOPS,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka