Jakarta, Aktual.com – Harga beras mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan bahkan telah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, mengungkapkan bahwa harga beras jenis medium dan premium telah naik jauh dari HET yang sebelumnya ditetapkan.

Abdullah Mansuri menjelaskan bahwa harga beras IR II (IR 64) misalnya, telah naik dari Rp 9.800 per kilogram menjadi Rp 11.200 per kilogram sebelum Idul Adha.

Bahkan, beras jenis lainnya seperti IR 42 dan beras sentra juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Meskipun pasokan beras di pasar sebenarnya cukup, namun kenaikan harga terjadi karena dari tingkat hulu atau petani harga beras juga sudah naik.

Kenaikan ini sudah terjadi selama beberapa bulan terakhir dan tidak mengikuti penurunan harga saat perayaan Lebaran.

Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional mencatat bahwa harga beras premium kini mencapai Rp 12.110 per kilogram, sedangkan harga beras medium mencapai Rp 13.780 per kilogram.

Berdasarkan informasi tersebut, harga beras premium dan medium di beberapa daerah bahkan sudah melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun demikian, pemerintah belum mengesahkan HET baru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengakui bahwa kenaikan harga beras terjadi karena biaya produksi di tingkat petani juga meningkat.

Meskipun telah ditetapkan kenaikan HET beras, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah