Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan kenaikan harga cabai merah keriting tersebut bersifat fluktuatif.
“Tim Perindagkop dan UKM setiap hari terus melakukan pemantauan harga di pasaran, terutama pedagang yang memiliki pasokan cabai merah untuk menghindari lonjakan harga berlebihan,” katanya pula.
Kenaikan harga cabai merah keriting tersebut, menurutnya, sudah terjadi sejak 16 Desember 2017 hingga 17 Januari 2018 di tingkat pedagang.
Kenaikan harga tersebut, katanya pula, dipicu kurang pasokan cabai merah namun kebutuhan di tengah masyarakat terus mengalami peningkatan.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara