Baturaja, Aktual.com – Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengalami kenaikan drastis menjadi Rp85.000 per kilogram (kg), naik dari harga sebelumnya yang hanya berkisar Rp35.000/kg.
“Hari ini, harga cabai merah telah mencapai angka Rp85.000/kg, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 per kilogramnya,” ujar Jauya, salah seorang pedagang cabai di Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari Kamis.
Meskipun begitu, dia menyebutkan bahwa sehari sebelumnya, harga jual cabai yang berasal dari petani di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, masih berada pada angka normal yaitu Rp35.000/kg.
Jauya menjelaskan bahwa lonjakan harga yang signifikan ini terjadi karena pasokan cabai merah keriting yang sangat terbatas.
“Informasi yang kami terima menunjukkan banyak petani cabai mengalami gagal panen karena cuaca kering. Di Pasar Atas, hanya ada dua lapak pedagang yang menjual cabai merah keriting karena ketersediaan barang yang sangat minim,” paparnya.
Menurut Jauya, dampak dari kenaikan harga ini adalah penurunan daya beli masyarakat karena takut harga yang tinggi, sehingga mereka hanya membeli cabai dalam jumlah kecil.
Sementara itu, Amzar Kristopa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU, mengungkapkan dalam pernyataan terpisah bahwa lonjakan harga cabai merah diduga disebabkan oleh cuaca ekstrem yang mengakibatkan banyak petani mengalami gagal panen akibat kekeringan.
“Informasi yang kami terima menunjukkan banyak tanaman cabai milik petani dari daerah pemasok seperti di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, mengalami kerusakan akibat cuaca ekstrem,” ujarnya.
Terkait dengan lonjakan harga ini, Amzar Kristopa menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemantauan pasar untuk menstabilkan harga, sehingga tidak merugikan pedagang maupun pembeli.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi ini dengan menjual harga kebutuhan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disperindag OKU juga akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah aksi penimbunan barang oleh oknum pedagang guna mendapatkan keuntungan yang tinggi.
“Jika kami menemukan pedagang yang menaikkan harga atau melakukan penimbunan barang untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan