Seorang pedagang memotong daging sapi yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (29/12). Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600.000 ekor pada 2016 guna memenuhi kebutuhan daging dalam negeri. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan harga daging sapi yang saat ini menginjak angka Rp130 ribu per kilogram harus diperjelas jenisnya sebab memiliki beragam klasifikasi dan berbeda-beda pula kelas konsumennya.

“Daging sapi yang mengalami kenaikan harga, harus diperjelas jenisnya, ditegaskan karena macam-macam tingkatan harganya. Yang mahal itu daging sapi lokal bagian paha belakang, konsumen daging jenis ini hanya 16 persen dan mereka semua tidak mempermasalahkan harganya,” kata Komite Tetap (Kotap) Bidang Budidaya Peternakan dan Kemitraan Kadin Yudi Guntara Noor di Gedung Joeang, Jakarta, Kamis (4/2).

Selama ini, kata Yudi, yang jadi patokan harga daging adalah bagian tersebut, sehingga kerap kali menjadi gejolak. Pasalnya ada ketidakjelasan pesan yang disampaikan pada pemangku kepentingan.

“Masalah daging sapi ini seharusnya dilihat secara utuh, karena setiap bagian memiliki harga dan kalangan pengusaha yang berbeda meski ia berasal dari satu sapi yang sama. Tapi sayangnya, selama ini kerugian usaha untuk bisnis daging bagian yang satu ditambal dari usaha daging bagian yang lain,” ujar dia.

Pemerintah, lanjut dia, seharusya berfokus dalam memperbanyak populasi sapi lokal, menguatkan peternak dan memperbaiki data produksi yang harus dibenahi daripada mengotak-atik kuota impor ataupun tata niaga.

“Jadi jangan hanya menyebut jumlah sapi berapa, lantas menyatakan daging cukup dan memenuhi pasokan. Seharusnya dicek terlebih dahulu apakah benar sapi-sapi tersebut siap potong atau masih harus digemukkan karena sapi adalah barang hidup yang harus dipertimbangkan kondisinya,” ujar dia.

Terkait dengan regulasi, Yudi menyampaikan sampai saat ini masih banyak aturan pemerintah yang membuat ongkos produksi dan distribusi menjadi mahal. Namun Yudi tidak menjelaskan regulasi apa yang dia maksud.

“Akibatnya sejumlah regulasi tersebut membuat tidak leluasanya pengusaha mencari sapi dan mengeluarkan barang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan