Jakarta, Aktual.com — Pemerintah diminta untuk menanggapi serius naiknya harga daging sapi yang diikuti mogoknya pedagang daging sapi dan berdampak kepada industri kecil sehingga berhenti berproduksi.
“Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus membenahi manajemen stok, Distribusi, dan tata niaga daging sapi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8).
Kenaikan harga daging sapi yang sejalan dengan penurunan daya beli masyarakat, dinilai telah memukul para pedagang daging sapi dan pengusaha sapi potong, sehingga wajar para pedagang mengeluh dan bahkan mogok berjualan.
Dia menambahkan, kecermatan Pemerintah dalam menghitung, merencanakan dan mengontrol stok nasional akan mengurangi resiko terhadap pergerakan harga yang tidak wajar, selain pemerintah juga harus memiliki stok yang cukup untuk mengintervensi pasar jika terjadi pasokan yang tersendat atau terjadi spekulasi pelaku usaha di pasar.
“Indonesia sebagai negara kepulauan harus memiliki pola, sarana, dan prasarana distribusi yang memadai, efektif dan efisien. Sarana Transportasi untuk sapi berbeda dengan sarana transportasi lainnya. Jadi jika sentra pengembangan sapi adalah provinsi Bali, NTB, NTT, dan Papua, maka apakah ada jaminan bisa dengan harga komperitif sampai ke Pulau Jawa sebagai daerah konsumsi,” ujar Herman.
Amburadulnya tata niaga komoditas pertanian juga menyebabkan sulitnya mencapai swasembada dan mensejahterakan petani. Kebutuhan daging sapi nasional kurang lebih 540 ribu ton per tahun atau 2,2 kg per kapita per tahun, dan sebagian besar kebutuhan masih diimpor.
Pada sisi lain, sambungnya, pemerintah seperti biasa menuding adanya mafia, kartel, spekulan, pedagang nakal, penimbun dan importir nakal, padahal kebijakannya ada di pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah diminta bersikap tegas dengan menangkap pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pangan rakyat, karena UU 18/2012 tentang pangan sudah memberikan kewenangan untuk menghukum pelakunya.
“Dalam pandangan saya sebaiknya arah kebijakan pencapaian swasembada pangan yang pernah dicanangkan pada pemerintahan presiden SBY dilanjutkan dan tentu dengan penyempurnaan, karena potensi dan anggarannya ada, tinggal kesungguhan pemerintah kembali kepada komitmen dan arah kebijakan pangan yang tertuang dalam UU no 18 tahun 2012, yaitu mencapai Kedaulatan, Kemandirian, Ketahanan, dan Keamanan Pangan.”
Artikel ini ditulis oleh: