Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah akan menurunkan harga gas industri sebesar USD1 hingga USD2 per mmbtu hanya untuk harga gas yang di hulunya USD6 sampai USD8 per mmbtu.
“Rencana aksi penurunan harga gas untuk industri, penurunan harga gas di hulu akan dilakukan untuk harga gas 6-8 dolar (USD),” kata Wirat di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, penurunan harga gas tersebut merupakan hasil dari pengurangan porsi penerimaan negara. Dikatakannya, penerimaan negara yang berkurang dari penurunan harga ini mencapai Rp6,6 triliun untuk setiap USD1.
“Kalau menurunkan USD2 per MMBTU, dua kali efeknya tapi tidak sama persis. Penurunan penerimaan sebesar Rp13,39 triliun,” ujarnya.
Konsumsi gas industri tahun ini mencapai 1.254 bbtud, tahun depan diperkirakan akan meningkat akan meningkat 7,5 persen sampai 10 persen. “Ini penerimaan negaranya akan dikurangi di hulu,” ungkapnya.
Kendati demikian, sambung Wirat, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp12 triliun hingga Rp24 triliun. Tiap penurunan USD1 per MMBTU harga gas, maka potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp12,3 triliun. Sementara itu, tiap penurunan USD2 per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp24,6 triliun.
Selain itu, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun. Penurunan USD1 per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp68,95 triliun. Jika harga gas turun USD2 per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp137,9 triliun.
“Jadi, range penurunan penerimaan negara antara Rp6-13 triliun, dan menimbulkan pajak antara Rp12-24 triliun. Tapi multiplier ekonominya Rp68-130 triliun,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan