Beberapa hewan kurban dijajajkan penjual di atas trotoar di Jalan Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (19/9/2015). Pemprov DKI Jakarta, melalui instruksi Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok melarang sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar. Ahok beralasan bahwa pedagang hewan mengganggu kenyamanan, kebersihan dan kesehatan warga sekitar.

Bekasi, Aktual.com — Harga hewan kurban pada musim haji 2016 di sejumlah lapak pedagang di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami penaikan sekitar 5-10 persen per ekor akibat penaikan ongkos distribusi.

“Harga hewan saat ini mengalami penaikan 5-10 persen dari 2015, karena kiriman dari wilayah Jawa dan Bogor transpotnya makin naik,” kata seorang pedagang hewan kurban di Jalan Pekayon Bekasi Selatan, Abi Lukman di Bekasi, Senin (29/8).

Seperti halnya, kambing kurban asal Jawa Timur saat ini dibadrol dengan harga Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta per ekor. Sedangkan sapi kurban super dijual dengan harga Rp20 juta hingga Rp35 juta per ekor.

Dikatakan Abi, ongkos distribusi hewan kurban dari daerah asalnya rata-rata naik 5-10 persen, sehingga penaikan itu dibebankan kepada harga hewan kurban yang dibeli konsumen. “Penaikan ongkos ini biasa terjadi setiap tahun.”

Abi mengaku menyediakan sekitar 15 ekor kambing dan delapan ekor sapi yang didatangkan dari sejumlah daerah. “Hewan kurban ini tidak semuanya punya saya, ada juga pedagang dari lapak lain yang menitipkannya di saya.”

Abi berjualan hewan kurban dengan menempati lahan trotoar jalan karena harga sewa lapak resmi yang relatif mahal. “Untuk sewa lahan penjualan sekarang harganya berat. Bisa mencapai Rp2 juta dalam satu pekan.”

Namun demikian, dia berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar selama berjualan. “Rencananya saya paling lama jualan dua pekan. Kalau kebersihan saya jamin tidak akan menganggu warga karena rutin saya rapikan setiap selesai jualan.”

Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membebaskan para pedagang hewan kurban musiman berjualan di median dan trotoar, asalkan tidak merusak estetika lingkungan.

“Ya sulit kita mau melarang. Ini kan musiman, yang penting tidak mengganggu estetika Kota Bekasi,” katanya.

Menurutnya setiap penjual harus memiliki kemampuan untuk mengatur lokasi berjualan agar nantinya tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan warga lain.

Penataan dan pengawasan juga harus dilakukan oleh tim kelurahan dan kecamatan setempat. “Lurah dan camat juga harus turun ke lapangan, lihat kondisi pedagang. Kalau tentang kesehatan hewan, nanti ada tim khususnya yang memeriksa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu