Dengan keputusan ini, maka harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN pun mengalami penaikan 34 persen atau USD 0,9 dari posisi USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU. Sementara itu, PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gas baik itu ke pelaku usaha industri atau rumah tangga di wilayah Batam.

“Keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakadilan (tebang pilih) Pemerintah dalam pelaksanaan tata kelola hilir migas nasional.”

Namun sayanya Jonan sendiri mengaku tidak mengingat keputusan soal penaikan harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN. Sedangkan Wakil Menteri ESDM berkilah penaikan harga tersebut sudah melalui proses B to B yang wajar.

“Harga COPI sebesar USD 2,6 per mmbtu Itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply,” ujar Arcandra melalui keterangan resminya.

Sebagai informasi, formula perhitungan harga jual gas di wilayah Batam terbentuk dari komponen harga beli yang tadinya USD 2,6 menjadi USD 3,5 per MMBTU; Toll Fee berkisar USD0,8; Distribution Cost National senilai USD 1,6; Niaga USD 0,2; dan Margin PGN sebanyak USD 0,5 per MMBTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu