Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Republik Indonesia menyetujui kenaikan harga jual listrik panas bumi dari PT Supreme Energy kepada Perusahaan Listrik Nasional (PLN) menjadi 13 sen dolar Amerika Serikat (AS) per Kwh.
“Kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan sudah ditandatangani pada 10 Agustus 2016. Dengan adanya kesepakatan ini kami akan mulai lagi kelanjutannya,” kata Senior Manager of Business Relation PT Supreme Energy Ismoyo Argo di Padang Aro, Kamis (1/9).
Dia menjelaskan kenaikan harga jual kepada PLN ini bukan untuk meningkatkan keuntungan oleh perusahaan tetapi hanya mengkover kelanjutan proyek panas bumi sebab hasil eksplorasi tidak sesuai harapan.
Dari hasil eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Liki Pinang Awan yang dikerjakan oleh PT Supreme Energy hanya satu sumur yang berkapasitas tinggi yaitu pada sumur MLA1 dengan hasilnya mencapai 25 megawatt. Sedangkan dua sumur lagi hasilnya tidak maksimal serta tiga lagi tanpa hasil dan kemungkinan hanya dijadikan sumur injeksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka