Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan kebijakan mandatori biodiesel B40 tetap berlaku sepanjang 2026 guna menjaga stabilitas harga kelapa sawit dan pasokan energi nasional. Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dengan tetap membuka ruang evaluasi menuju penerapan B50.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak akan langsung menaikkan bauran biodiesel tanpa kajian matang. “Tahun ini arahan Bapak Presiden tetap B40, sementara B50 terus dikaji,” kata Airlangga saat ditemui awak media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan kajian tersebut mencakup dinamika harga energi fosil dibandingkan dengan harga minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) sebagai bahan baku biodiesel. Berdasarkan data pasar, harga CPO global tercatat stagnan di kisaran MYR 4.000 per ton pada awal Januari 2026, yang turut memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) sawit di dalam negeri.

Pemerintah juga mencermati harga TBS sawit di sejumlah wilayah yang mengalami fluktuasi. Pada awal tahun ini, harga TBS sawit umur sembilan tahun berada di kisaran Rp3.500 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai dampak kebijakan biodiesel terhadap pendapatan petani.

Selain faktor harga, pemerintah juga memperhatikan kesiapan teknis, termasuk hasil uji coba penggunaan biodiesel pada kendaraan bermotor. Airlangga menyebutkan uji coba kendaraan dengan kadar biodiesel lebih tinggi masih terus dilakukan untuk memastikan aspek keamanan dan kinerja mesin.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skenario penerapan B50 pada paruh kedua 2026 apabila seluruh indikator dinilai siap. “Kita siapkan ke semester II, tetapi kebijakan yang berjalan sekarang tetap B40 dengan kesiapan menuju B50,” ujarnya.

Kebijakan mandatori biodiesel dinilai berperan penting dalam menjaga permintaan domestik minyak sawit di tengah fluktuasi pasar global. Dengan permintaan yang terjaga, harga sawit di tingkat petani diharapkan tetap stabil dan memberikan kepastian pendapatan.

Lebih lanjut, penerapan B40 juga berdampak pada penguatan ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor solar. Pemerintah menilai capaian ini menjadi fondasi sebelum melangkah ke bauran biodiesel yang lebih tinggi.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi