Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria mempertanyakan ketentuan atau aturan tentang harga minyak dan gas yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, apakah masih berlaku atau tidak.
“Karena, mulai hari ini harga bahan bakar minyak (BBM) setara pertamax pada SPBU Shell kembali naik dari sebelumnya Rp9.450 /liter menjadi Rp9.750 /liter, apalagi dalam kurun waktu satu bulan ini harga BBM setara Pertamax pada SPBU Shell sudah tiga kali mengalami kenaikan,” kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/6).
Sebelumnya, SPBU Shell menjual BBM setara pertamax seharga Rp8.950 /liter kemudian naik menjadi Rp9.100 /liter, kemudian naik lagi menjadi Rp9.450 /liter, dan hari ini (Jumat, 11/6) harga BBM tersebut kembali naik menjadi Rp9.750 /liter, katanya.
Sementara itu, harga jual BBM pertamax RON 92 pada SPBU Pertamina hanya dijual Rp9.400 /liter, katanya.
“Bagaimana nih Faisal Basri (mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas) dan orang-orang pemerintah yang beberapa waktu pernah bereaksi keras menentang ketika Pertamina akan menaikan harga jual pertamax?” ungkapnya.
Sehingga dalam kesempatan itu, Sofyano mempertanyakan bagaimana sikap menteri ESDM, apakah untuk naikkan harga BBM setara Pertamax tidak perlu lagi minta persetujuan pemerintah.
“Tolong cek ulang ketentuan tentang harga Migas yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Apa ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi?,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Puskepi kembali mempertanyakan ada apa dengan Faisal Basri yang sebelumnya begitu risih dan resah dengan rencana Pertamina yang akan munculkan pertalite dan rencana menaikan harga BBM pertamax, beberapa waktu lalu.
“Padahal pertalite dan pertamax sama-sama BBM non subsidi, tetapi kenapa Faisal Basri begitu risih dan resah saat pertamina akan menaikan harga BBM non subsidi tersebut. Tetapi giliran SPBU asing yang sudah beberapa kali menaikkan BBM setara pertamax, mereka diam saja,” ujarnya
Artikel ini ditulis oleh: