Sebagaimana dimetahui dampak pencabutan subsidi membuatĀ  pemeritah menaikan tari secara bertahap sebanyak empat periode. Pada periode pertama yakni Januari-Februari, harga naik menjadi sebesar Rp790/kWh dari tarif semula Rp586/kWh.

Pada periode kedua, Maret- April akan melonjak sekitar 38 persen dan menjadi Rp1000/kWh dengan rata-rata tagihan sebesar Rp137.000.

Untuk periode ketiga pada bulan Mei, akan mengalami kenaikan hingga 24 persen denga tarif Rp1,352/ kWh dengan total tagihan rata-rata Rp170.000 per bulan. Dan selanjutnya pada periode Juli, secara resmi mekanisme tarif mengikuti skema Adjustment.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka