Jakarta, Aktual.co — DPR RI akan melakukan Rapat Paripurna pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Selasa (17/2).
“Kesepakatan dalam rapat Panja dan Rapat Tim Perumus beserta Rapat Tim sinkronisasi antara DPR (komisi II) dan Pemerintah kemarin, akan diputuskan dalam paripurna DPR diwakili Mendagri dan Menkum Ham hari ini,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Aktual.co, Selasa (17/2). 
Sebelumnya, Panitia Kerja telah menyepakati Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
Panja juga menyepakati syarat pendidikan Gubernur dan Bupati atau Walikota ‘Tetap’ yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat usia Gubernur ‘Tetap’ yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati atau Walikota paling rendah 25 tahun. 
Kemudian, panja sepakat menghapus tahapan ujipublik, dan syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikkan 3,5 persen.
Sementara, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 kepala daerah dan 1 Wakil kepala daerah, Seperti sebelum Perpu.
“Ada catatan nanti dalam UU Pemda ada pembagian tugas kada dan wakada yg jelas dan eksplisit,” katanya
Pilkada hanya dilakukan satu putaran, sebab Panja telah menyepakati ambang batas kemenangan 0 persen. Selain itu, pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menangani sengketa hasil Pilkada.
Terakhir, jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Panja telah menyepakati untuk akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016, akan dilaksanakan pada gelombang pertama yakni Desember 2015 untuk 
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan (AMJ) semester kedua tahun 2016 dan seluruh AMJ 2017.
Sedangkan, Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019 sehingga Pilkada serentak Nasional akan dilaksanakan tahun 2027.

Artikel ini ditulis oleh: