Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta hari ini, Senin (12/9) akan menggelar rapat untuk mempersiapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan mengganti Anies Baswedan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Tito menyampaikan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga. Dia menyebut nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan penjabat gubernur.

“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” ucap Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8)

Enam nama Pj Gubernur tersebut nantinya akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan. “Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya,” tuturnya.

Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

“Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat kedepan,” ungkap ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melalui akun Instagramnya, Minggu, (11/9).

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta itu jua menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ungkapnya.

Diketahui, Anies Baswedan akan habis masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta per 16 Oktober mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah