Jakarta, Aktual.com — Belasan gerai di deretan terminal Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mulai hari ini tak lagi beroperasional. Mereka tak lagi berjualan setelah otoritas Bandara mengeluarkan surat edaran penertiban setelah ada intruksi dari Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Sejak kemarin, pedagang mulai mengemasi barang dagangan. Aneka gerai penjual makanan, minuman, dan jasa coffe shop tak lagi beroperasional.
Karyawan gerai Solaria, Ika Puji Lestari mengatakan sejak kemarin tidak lagi berjualan makanan dan minuman pukul 06.00 WIB. Bahkan, aktifitas kegiatan sementara dihentikan sampai menunggu disediakan kembali gerai sementara.
“Sudah ada surat keputusan dari bandara yang melarang kami berjualan di sini untuk selamanya,” kata Ika.
Ia syok gerai di tempat bekerja mulai dilarang berjualan di bandara. Sebab, pihaknya baru dua bulan bekerja di Semarang itu. Bahkan, sebelumnya diberitahu oleh pemilik gerai kalau pembongkaran kios baru akan direalisasikan 2017 mendatang.
“Makanya, saya kaget karena dikasih tahu (soal penutupan kios) ini dadakan. Padahal rencananya di tahun 2017,” kata dia.
Ika menjelaskan, gerai Solaria baru membuka cabang di Bandara A Yani sekitar 1,5 tahun terakhir. Gerai itu mempekerjakan 16 karyawan yang dibagi dalam empat sift. Satu sift, katanya tiap hari bekerja selama delapan jam.
“Hari Senin biasanya lagi ramai-ramainya pembeli. Sehari kita bisa dapat keuntungan Rp 10 juta karena banyak penumpang pesawat yang beli makanan di tempat kami,” ujar Ika.
Sementara itu, Amelia Yolanda, pedagang kios oleh-oleh juga tak lagi berjualan di Bandara A Yani. Ia mengungkapkan tak tahu harus bekerja di mana lagi usai berjualan di bandara selama delapan tahun terakhir.
Sama seperti Ika, Amelia juga sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak bandara sejak Minggu (20/9) kemarin. “Jadi kemarin sudah tidak boleh berjualan di bandara untuk selamanya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menginstruksikan kepada PT Angkasa Pura di seluruh bandara se-Indonesia untuk membersihkan area lobi bandara dari kios PKL.
Larangan ini diberlakukan setelah surat edaran resmi ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan dan tiap pengelola bandara. Aturan ini dikeluarkan setelah kunjungan kerja Menhub Ignasius Jonan saat meninjau arus balik lebaran Idul Fitri lelau menyambangi Bandara A Yani, pekan lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka