Jakarta, Aktual.co — Rapat konsultasi nasional yang digelar DPP Partai Golkar Munas Bali dengan dihadiri seluruh DPD tingkat I dan II menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham menerangkan ada sembilan poin keputusan, yaitu pertama adalah akan tetap menempuh jalur hukum selain ke Pengadilan Negeri juga akan melakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan kisruh dualisme pengurusan.
“Kedua adalah akan melakukan demo (protes) ke Menkum HAM terkait surat keputusan yang diterbitkan. Yang ketiga adanya pasangan Pilkada diatur melalui mekanisme lewat DPP,” ujar Idrus, di ruang Puri Agung, Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Poin keempat, lanjut Idrus adalah mayoritas DPD yang hadir melaporkan adanya pemalsuan surat mandat untuk hadir ke Munas Ancol. Yang kelima tiap daerah yang diduga adanya pemalsuan untuk segera membuat pernyataan.
“Poin ke enam semua kader harus semangat dan konsistensi pada kebenaran. Ketujuah mengusulkan Menkum HAM agar melakukan verifikasi aktual terhadap dokumen di Munas Ancol,” papar dia.
Lebih lanjut, poin ke delapan, kata Idrus ada yang mengusulkan untuk menduduki kantor DPP Golkar di Slipi.
“Ini hanya usulan, saya jamin ini tidak ada pemaksaan terhadap poin kedelapan ini,” serunya.
Sedangkan poin terakhir, menurut Idrus adalah mendesak para anggota fraksi terutama di komisi III DPR untuk menggunakan hak politiknya di DPR berupa hak angket ataupun hak interpelasi.
“Tapi ini semua hanya usulan. Masih akan dibahas mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang