Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bidang angkutan umum yang dilaksanakan secara serentak di enam terminal di Indonesia, Senin (23/3).

Kasubag Humas dan Kerjasama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Taufiq Hidayat di Jakarta menyebutkan enam terminal di Indonesia, itu di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Jakarta; Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah dan Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, di Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara; Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat dan Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, jelasnya.

“Khusus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, kegiatan inspeksi dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Beliau pun turut melakukan inspeksi,” katanya.

Taufiq menjelaskan esensi dari inspeksi angkutan umum ini adalah untuk melaksanakan amanat undang-undang, karena Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat. Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Dia menjelaskan obyek yang diinspeksi adalah sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi. Sisi pengemudi yang diinspeksi disini, baik kesehatan maupun kompetensi pengemudinya.

Taufir menambahkan dari seluruh obyek yang diinspeksi tersebut, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, seperti lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca, kondisi ban baik dan kondisi fisik pengemudi yang sehat. “Sehat disini dalam arti tidak mengkonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia,” katanya.

Jika tidak memenuhi persyaratan mutlak tersebut, lanjut dia maka angkutan umum dan pengemudi tersebut tidak boleh diberangkatkan.

Dia menyebutkan tim inspeksi di setiap terminal terdiri atas , inspektur, penguji kendaraan bermotor, penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan petugas kesehatan. Pada setiap terminal setidaknya akan diinspeksi sejumlah 30 angkutan umum untuk mengungkapkan hal-hal yang perlu dibenahi. “Apapun yang terpotret secara alami, akan dilaporkan sebagai masukan dalam pembenahan transportasi darat di Indonesia,” katanya.

Taufiq mengatakan kegiatan Inspeksi Angkutan Umum (“ramp check”) tersebut ke depannya akan menjadi tugas rutin yang wajib dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan di setiap terminal, untuk memastikan angkutan umum yang keluar dari terminal mampu menjamin keselamatan dan pelayanan.

Artikel ini ditulis oleh: