Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan berencana akan melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri pada Jumat (26/10) hari ini.
Pelaporan terhadap Yaqut karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP tentang pemberitahuan berita bohong. Kebohongan dimaksud adalah tentang bendera yang dibakar dalam Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut beberapa waktu lalu.
“Karena (Yaqut) melakukan penyiaran pemberitahuan bohong. Dia mengatakan bahwa bendera berkalimat tauhid yang dibakar itu bukan bendera kalimat tauhid, bukan bendera rosul, itu bendera HTI,” ujar Abdul Chair usai acara diskusi publik “Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan terhadap Islam?” di Hotel Grand Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
“Kebohongannya itu. Sehingga bendera yang dibakar atau bendera-bendera lain yang dirazia itu dikatakan adalah bendera HTI, padahal HTI tidak memiliki bendera itu,” sambung dia.
Menurut Abdul Chair, akibat adanya penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Yaqut, telah menimbulkan keonaran publik, khususnya umat muslim tanah air.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid