Ia menerangkan, sebelum terjadi pembakaran bendera Tauhid yang membuat polemik di masyarakat, terlebih dahulu Yaqut menyebarkan hoax tentang bendera Tauhid sebagai bendera HTI.
Bahkan secara fakta di lapangan, bendera yang dibakar adalah bendera berlafazkan kalimat tauhid, dan tidak ada indikasi tulisan HTI.
“Kenapa terjadi pembakaran bendera tauhid itu, karena ada intruksi melakukan sweeping, kenapa harus disweeping, karena dikatakan itu bendera HTI. (Padahal ternyata) itu bukan bendera HTI,” terang dia.
Selain melaporkan tentang pasal hoax, kata Abdul Chair, Yaqut juga akan dilaporkan dengan pasal 156a tentang penodaan agama. Karena menurutnya, Yaqut bertanggung jawab atas pembakaran bendera Tauhid merupakan bentuk penistaan agama islam.
“Kemudian secara langsung maupun tidak langsung, apa yang dilakukan oleh GP Ansor melalui Bansernya, telah menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap golongan agama,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid