Yaqut akan dilaporkan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan hukum pidana yang dikuatkan dengan Undang-undang nomor 73 tahun 1958 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid