Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dengan agenda evaluasi Peraturan KPU dan membahas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya indikasi kerugian negara 2013 -2014.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (22/6).

“Pertama rapat pagi ini kita ingin sampaikan sejauh mana kira-kira tindak lanjut BPK yang sudah dilakukan KPU terhadap audit BPK itu sendiri,” ucap Rambe.

Politikus Golkar mengatakan bahwa Komisi II ingin mengkonfirmasi pernyataan sejumlah komisioner KPU terkait temuan tersebut. Sebab, ada perbedaan pendapat yang disampaikan komisioner ketika menyikapi temuan itu.

“Kemarin Arief Budiman bilang sudah 80 persen yang ditindaklanjuti, lalu ada yang bilang 75 persen sudah ditindaklanjuti. Jadi yang mana yang benar? Kalau pun benar sudah, artinya masih 25 persen yang belum ditindaklanjuti dan itu jumlahnya cukup besar,” beber dia.

Sebelumnya sempat diberitakan, dalam pertemuan dengan DPR, BPK menyampaikan adanya temuan indikasi kerugian negara di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013 dan 2014 yang mencapai Rp334 miliar.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp334 miliar “Total keseluruan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93,” kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (18/6).

Hal itu dikatakan Taufik usai pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan pimpinan BPK RI yaitu Agung Firman Sampurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6).

Taufik mengatakan temuan BPK senilai Rp334 miliar itu terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang