Jakarta, Aktual.com — KPK akan memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua pada Selasa (6/7) 2015 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara di MK tahun 2011.

“Terkait penyidikan TPK suap Sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK tahun 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua), penyidik berencana memeriksa kembali tersangka pada besok, Selasa (7/7),” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (6/7).

Rusli sebelumnnya dipanggil sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp2,99 miliar pada Kamis (2/7) namun tidak memenuhi panggilan.

“Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.” ungkap Priharsa.

Saat itu Rusli beralasan sedang membuat laporan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar.

“Saat panggilan pertama, benar bahwa yang mengirimkan surat pemberitahuan pada hari tersebut, isinya antara lain menjelaskan bahwa tersangka sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar karenanya meminta pemeriksaan ditunda,” jelas Priharsa.

Namun alasan tersebut tidak dapat diterima.

” Penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima. Karenanya, dilayangkan panggilan kedua,” tambah Priharsa.

KPK menyangkakan Ruski berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang untuk terdakwa Akil Mochtar pada 21 April 2014 lalu, calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Muchammad Djuffry mengaku pernah diminta kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Sahrin Hamid mengupayakan dana Rp3 miliar untuk MK.

Meski tidak mengetahui siapa pihak MK yang dimaksud Sahrin, Djuffry menyanggupi uang Rp3 miliar dengan tiga alasan yaitu pertama, karena Sahrin mengatasnamakan Bupati Morotai. Kedua, Sahrin merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rusli untuk menangani sengketa Pilkada Morotai di MK dan Ketiga Djuffy mengaku berada di bawah tekanan, diteror melalui SMS gelap.

Djuffry mengatakan untuk mendapatkan uang Rp3 miliar, ia menghubungi seorang pengusaha bernama Petrus Widarso. Uang dipecah dalam dua bagian yaitu Rp1 miliar dan Rp2 miliar.

Uang Rp1 miliar kemudian disetorkan Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi masing-masing Rp500 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Sementara, uang dollar hasil penukaran Rp2 miliar dimasukan ke dalam kantong kresek untuk disimpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djuffry datang ke BCA Tebet.

Djuffry mengaku selaku kader PAN, ia dan Muhklis diarahkan partainya untuk mendukung Rusli, namun, usai pelaksanaan Pilkada, pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu kalah dengan pasangan calon nomor urut satu, Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Rusli Sibua dan Weni R Praisu kemudian menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby