Jakarta, Aktual.co — Lembaga tempat Taufiequrachman Ruki Cs bernaung tampaknya sudah berganti nama menjadi Komisi Praperadilan Korupsi. Hal itu lantaran maraknya gelombang praperadilan yang ajukan untuk mengugat keputusan lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini pihaknya harus menghadapi lima sidang praperadilan yang telah diajukan. Menariknya, satu gugatan praperadilan bukan diajukan oleh tersangka kasus korupsi, melainkan saksi yang sempat di periksa penyidik KPK untuk tersangka Fuad Amin Imron (FAI), Siti Tarwihah.
Sebelumnya, tiga tersangka korupsi yang sudah lebih dulu mengajukan praperadilan yakni Suryadharma Ali (SDA), Suroso Atmo Martoyo (SAM), Sutan Bhatoegana (SBG). Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Dia diketahui sebagai terlibat dalam kasus korupsi terkait instalasi pengolahan air PDAM Makassar.
“Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI. Jadi, Senin 6 April itu ada jadwal lima (sidang) praperadilan, Siti, IAS, SDA, SAM, SBG,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Kebenaran dua gugatan praperadilan baru yang diajukan Siti dan IAS, juga telah dikonfirmasi oleh salah satu anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang. “Senin (6/4), ada dua perkara baru yang praperadilan. Pertama IAS, tersangka kasus PDAM, kedua Siti, yang keberatan sebagai saksi dan penetapan tersangka FAI,” jelas Rasamala.
Munculnya gelombang praperadilan memang tidak bisa terelakan. Pasca kemenangan Komjen Pol di sidang praperadilan menjadi pemantik timbulnya gugatan-gugatan baru. Namun, hal itu pun tidak bisa dihindari, karena praperadilan bisa dijadikan ajang pembuktian atas kinerja KPK dalam menetapkan tersangka sebuah kasus korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby