Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/11) menjadwalkan pemeriksaan perdana Ketua DPR Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

“Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11).

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya beberapa pihak mendorong KPK segera menuntaskan berkas penyidikan Novanto. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menilai hal ini mesti dilakukan sebagai antisipasi langkah hukum yang mungkin akan diambil Novanto.

“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby