Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Ketua umum DPP Partai Golkar tersebut, sedianya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

“Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalua kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap kali ini Novanto tidak lagi mangkir dari pemeriksaan, Rabu (15/11).

Novanto tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Novanto berlindung dengan hak imunitas sebagai anggota DPR untuk menolak pemeriksaan KPK.

“Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau kita baca uu MD3 secara hati hati tidak ada ketentuan seperti itu,” ucap Febri.

Sebelumnya pimpinan KPK mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Novanto jika kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu,” ujar pimpinan KPK, Laode Muhamad Syarief beberapa waktu yang lalu.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby