Seperti Mekeng dan Jazuli, keduanya disebut sebagai pihak yang menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Mekeng diyakini menerima 1,4 juta dolar Amerika Serikat, sedangkang Jazuli 37.000 dolar AS.
Khusus untuk Anang, dia disebut sebagai pihak penyedia uang untuk pembahasan anggaran di Komisi II DPR. Puluhan ribu dolar AS telah ia berikan ke Komisi II melalui terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














