Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Holkar akan menggelar sidang putusan tentang dualisme kepengurusan Golkar, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Dalam konferensi pers, Selasa (24/2) kedua kubu di dua tempat berbeda, kedua kubu menyatakan siap menghadiri sidang mahkamah partai ini.
Sidang ketiga yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada 6 Februari 2015 lalu.
Perlu diketahui, pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali.
Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta. Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui mahkamah partai.
Artikel ini ditulis oleh:

















