Jakarta, Aktual.com – Irjen Pol Napoleon Bonaparte hari ini Kamis (12/5) akan menjalani sidang kembali di Pengadilan Negeri Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang ia sampaikan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kace tersebut didakwa melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan.
Selain itu, Napoleon disebut telah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun
Untuk diketahui, Muhammad Kace sendiri dituntut hukuman penjara 10 tahun atas pernyataan kontroversialnya di platform media YouTube pada 19 Agustus 2021 yang berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ Kace menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin”.
“Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah”.
Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam dan juga mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube
Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendiri telah membantah tuduhan pengeroyokan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kace.
“Yang sudah tersebar di media, di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kace dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua. Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















