Jakarta, Aktual.co — Novel Baswedan hari ini bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nevel menggugat Polri pada awal bulan Mei 2015 atas penangkapan dan penahanan yang didasarkan atas sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) terhadap korban bernama Mulya Johani alias Aan. 
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, sidang yang bakal digelar di PN Jaksel itu hanya akan membacakan materi gugatan. “Gugatan tersebut sudah diberikan ke PN saat pendaftaran dulu,” kata dia di Jakarta, Senin (25/5). 
Dia pun mengaku, tak ada persiapan khusus dalam sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini. “Rencananya Novel datang,” kata Muji.
Novel menggugat Polri atas lima dasar. Pertama, penangkapan dan penahanan Novel didasarkan atas sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) terhadap korban bernama Mulya Johani alias Aan. 
Alasan lainnya adalah penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel.
Dia menilai, Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Tak hanya disitu, ada serangkaian pernyataan kebohongan dari Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan Novel. 
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan. Novel juga mempermasalahkan adanya perbedaan antara perintah Presiden maupun pernyataan Kapolri dan aksi penyidik tentang tidak adanya penahanan. 
Hal itu dianggap kubu Novel tidak ada koordinasi antara Kapolri dan Kabareskrim, Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, atau Direktur Tindak Pidana Umum Reskrim Polri lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden. 
Alasan terakhir, kubu Novel melihat proses penangkapan penyidik atas kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. Penangkapan dan penahanan Novel dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu