Jakarta, Aktual.co —Perdebatan APBD DKI antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI masih berjalan alot. Bahkan diperkirakan bakal berujung pada pengajuan hak interpelasi.
Kendati demikian, Pemprov DKI ternyata tetap mengirim ulang draf APBD ke Kementerian Dalam Negeri. “Hari ini dikirim,” kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota, Senin (16/2).
Dia mengklaim persoalan di dalam draf APBD sudah selesai. Beberapa persyaratan yang diminta Kemendagri, seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur terkait pendapatan belanja dan pembiayaan, juga sudah dilampirkan dalam draf yang dikirim hari ini.
“Seperti nomer rekening yang kurang lengkap, sudah kita lengkapi. Lalu lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD) – PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Juga rekomendasi hibah sudah kita sampaikan. Jadi hari ini kita sudah lengkap,” ujar dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap, dengan sudah dilengkapinya persyaratan yang diminta Kemendagri, APBD 2015 bisa segera disahkan. “Harapan kami dalam tujuh hari sudah disahkan,” kata dia.
Terkait sikap DPRD DKI yang masih mempermasalahkan draf APBD versi Pemprov DKI karena tidak ada tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ini jawaban Saefullah.
Yakni dengan menunjukkan surat edaran Kemendagri tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kewenangan DPR dan DPRD terkait anggaran.
Berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet tanggal 11 Juni 2014, perihal pembahasan APBN berdasarkan putusan MK No.35 dan penghematan serta pemotongan anggaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN 2014.
“Yang membatalkan kewenangan DPR dalam melakukan pembahasan secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga. Ini ngga boleh lagi, ini aja pedoman kita,” ujar dia.
Saefullah juga ikut menanggapi kisruh pemakzulan Ahok. Kata dia itu hanya bentuk kurang komunikasi DPRD dan Pemprov DKI. Sehingga masih ada perbedaan pandangan tugas pokok dan fungsi antara legislatif dan eksekutif. “DPRD memiliki fungsi budgeting, namun hanya pada level kebijakan. Wewenang DPRD terbatas pada penyusunan anggaran untuk program-program Pemprov,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: