Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan keputusan tingkat II atas revisi UU No 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan revisi UU No 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Hari ini pengambilan keputusan tingkat II,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Agus juga menyampaikan, ada beberapa perubahan yang telah disepakati dalam peraturan tersebut. Salah satunya seperti mengenai uji publik bagi para calon.
“Nantinya tidak akan ada uji publik diserahkan kepada partai politik. Kalau dahulu dari KPU maka kali ini tidak,” terangnya.
Peraturan lain yang dirubah dan disepakati ialah syarat kemenangan. Di mana pasangan calon kepala daerah yang memiliki perolehan suara tertinggi maka akan dinobatkan sebagai pemenang.
“Sekarang tidak ada putaran kedua, sehingga siapa yang terbanyak di pemilu itu dilaksanakan langsung menjadi atau mempereloh kemenangan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang