Jakarta, Aktual.com – Abdul Aziz atau yang biasa dikenal sebagai Daeng Aziz hari ini akan jalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya.
Aziz dipanggil sebagai tersangka untuk kasus dugaan perdagangan manusia di kasus prostitusi Kalijodo.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap Saudara DA dalam status tersangka, mungkin hari ini akan datang dan akan kita lakukan pemeriksaan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol M. Iqbal, Jakarta, Rabu (24/2).
Saat ditanya mengenai apakah akan dilakukan penahanan terhadap Aziz, Iqbal mengatakan keputusan itu tergantung kebutuhan dari tim penyidik Polda Metro Jaya. “Itu kewenangan subjektif penyidik yang menangani kasus ini,” ucap dia.
Terlepas dari soal penahanan, Iqbal mengimbau Aziz untuk koperatif datang memenuhi panggilan kepolisian. “Karena ini negara hukum,” ucap dia.
Terkait kasus yang menjadikan Aziz sebagai tersangka, Polda Metro sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, mengatakan Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara hari Minggu (21/2) lalu. “Dijerat Pasal 296 jo 506 KUHP tentang mucikari,” kata dia, 22 Februari lalu.
Artikel ini ditulis oleh: