Jakarta, Aktual.com – Hari ini Jumat (18/3) dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
“Pembacaan putusan, 09.00-selesai,” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Kuasa hukum Yusmin dan Fikri, Henry Yosodiningrat berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak menghukum kliennya.
“(Berharap) menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri,” kata Henry saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/3) sore.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban insiden KM 50, Azis Yanuar berharap Majelis Hakim PN Jaksel memiliki hati nurani untuk menghukum sebagian dari banyak orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Laskar FPI.
“Semoga hakim punya hati nurani untuk menghukum segelintir dari banyak yang diduga terlibat dalam pembunuhan para pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Azis seperti dilansir CNN Jumat, (18/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah















