Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melalui Satgas Advokasi akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurut Faisal, hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).

“Alhasil, JPU di persidangan penodaan agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok,” ucap Faisal.

Oleh karena itu, kata dia, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis tersebut.

Dijadwalkan, PP Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan JPU dalam persidangan Ahok pada Selasa (25/4) di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby