Menanggapi usulan pengusaha, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies – Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015.

“Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka Rp3,6 juta. Jika ditambabkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP 2018 yang ideal adalah Rp3,9 juta sangat realistis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

“Dengan semikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018,” ujar dia.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby