Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said akan dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/12). Sebelum membuat laporan, aliansi ini akan melakukan aksi dan orasi yang dilanjutkan dengan melaporkan Sudirman Said.
Koordinator Aksi Guntur mengatakan, pelaporan itu agar Bareskrim Mabes Polri segera menindak perbuatan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, karena telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pencemaran nama baik.
“Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum. Melakukan penyadapan itu harusnya kan ada aturannya. Ada itu di UU Tipikor,” kata Guntur saat dikonfirmasi.
Selain itu, tindakan Sudirman Said yang melayangkan surat ke President and Chief Excecutive Officer of Freeport James R Moffet juga merupakan tindakan melawan hukum. Menurut Guntur tindakan yang dilakukan Sudirman Said ini telah menyalahi pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu