Jakarta, Aktual.com – Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Ferdinand Hutahaean pada hari ini, Selasa (15/2) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Dalam halaman situs tersebut, Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat umum.
Lalu, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di akun Twitter miliknya.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian isi cuitan Ferdinand.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah