Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebentar lagi akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9).

Udar merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Sedianya, sidang pembacaan vonis untuk Udar yang digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Udar Pristono putusan pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi Akhirno ketika dikonfrimasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut bekas bawahan mantan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini, berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Udar dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun penjara,” ujar JPU Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).

Jaksa menganggap Udar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta pencucian uang. Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan untuk menyita barang bukti serta aset-aset Udar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu