Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kesatuan Bangsa, Politik dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan, Kamis (12/11).
Eddy sedianya bakal digarap diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013. “Tersangka Eddy Sofyan akan kita panggil dan periksa hari Kamis besok,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (10/11).
Arminsyah menyebutkan, pemeriksaan difokuskan peran Eddy dalam pusaran korupsi tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Kejagung atau Kejati Sumut.
“Periksanya besok Kamis. Di mana belum koordinasi,” kata dia.
Sekedar informasi, selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy, Kejagung lebih dulu mengagendakan pemeriksaan kepada Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho di KPK. Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah dan bansos tahun 2012-2013 bersama dengan Eddy.
Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013 oleh Kejagung pada Senin (2/11) malam.
Untuk hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus rasuah ini mencapai Rp 2,2 miliar. Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu