Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar kegiatan Rapid Test massal dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Menkumham Yasonna H. Laoly yang hari ini mengecek langsung Rapid Test massal ini menjelaskan bahwa, pemeriksaan massal yang dilakukan secara masif untuk menemukan sumber penularan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona merupakan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Hal ini juga sejalan dengan harapan Bapak Presiden yang menginginkan agar negara kita mampu melakukan tes sebanyak 20 ribu sampel Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM) dalam satu hari,” kata Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Politikus PDIP itu mengungkapkan, meskipun kedepanya akan menerapkan New Normal, namun bukan berarti pandemi telah berakhir. Tatanan kehidupan yang baru, menurutnya juga harus terus disertai dengan memutus sumber penularan virus tersebut.

“Penerapan New Normal bukan berarti bahwa pandemi COVID-19 telah selesai. Kami masih harus terus berupaya memutus mata rantai penularan, salah satu caranya adalah dengan melakukan tes secara masif,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna dalam proses screening awal, rapid test adalah pilihan yang sangat rasional untuk dilakukan. Sehingga apabila ditemukan hasil tes yang reaktif dapat dilanjutkan dengan swab test.

“Kami berharap hasil rapid test dari seluruh peserta yang sudah mendaftar hasilnya non-reaktif. Namun demikian apabila terdapat hasil tes yang reaktif, yang bersangkutan dapat melanjutkan untuk mengikuti PCR/Swab Test agar hasilnya lebih akurat,” tutur Yasonna.

Rapid Test dengan metode Drive Thru itu digelar selama lima hari kedepan, yang dimulai sejak 8 Juni hingga 12 Juni 2020. Adapun dalam hal ini, kegiatan tersebut ditargetkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap 1.000 sampel per harinya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Rapid test dilakukan sebagai sarana untuk mendeteksi dini, sehingga apabila ada yang terindikasi terpapar Covid-19 dapat segera memperoleh penanganan secara cepat dan tepat, harapannya pandemi ini dapat segera teratasi,” ucap Yasonna.

Pada kesempatan ini, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada BIN, yang diserahkan kepada Kepala Pelaksana Harian Sub Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BIN Brigjen TNI Irwan Mulyana.

Setelah menerima penghargaan, Irwan menuturkan bahwa kerjasama ini merupakan instruksi langsung dari Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, yang fokus untuk membantu kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam melakukan Rapid Test massal.

“Saat ini, Mobil Laboratorium yang kami miliki sudah bergerak ke daerah-daerah penyangga DKI Jakarta dan wilayah yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 seperti Jawa Baratdan Banten dan Surabaya,” ujar Irwan dikesempatan yang sama.

Pada Rapid Test ini, BIN mengerahkan satu unit Mobil Laboratorium PCR Test dalam Rapid Test massal yang digelar Kemenkumham. Mobil Laboratorium BIN, merupakan 1 (satu) dari 5 (lima) mobil laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2) yang bersertifikat internasional pertama di Indonesia.

Saat ini, mobil laboratorium yang dimiliki BIN ini dapat mengambil 320 sampel per harinya. Adapun, hasil PCR atau Swab Test bisa diketahui hanya dalam 4jam.

Irwan menambahkan, kedepannya BIN akan melakukan kerja sama dengan kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya untuk menggelar Rapid Test massal ini. Ia berharap kerja sama antara BIN dan Kemenkumham ini bisa memperluas jangkauan Rapid Test massal hingga ke seluruh Indonesia.

“Kami harap ke depan luas lagi kerja sama dengan kementerian lembaga yang lain,” ujar Irwan.

Sekadar diketahui, kegiatan Rapid Test ini diperuntukkan bagi masyarakat umum sebanyak 1.000 orang dengan batasan kuota 200 orang per hari dan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Rapid Test Drive Thru telah diumukan melalui media sosial twitter, facebook, dan instagram Kemenkumham sejak 4 Juni 2020.

Masyarakat yang akan mengikuti Rapid Test mendaftarkan diri secara online dengan cara melakukan scan QR Code pada lama www.kemenkumham.go.id.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano