Jakarta, Aktual.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat DKI Jakarta, memasuki hari ke dua. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 tersebut, tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui jika selama masa kebijakan tersebut, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan PSBB. Apa saja? berikut penjelasannya untuk para pengendara mobil:

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

3. Menggunakan masker di dalam kendaraan

4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Tidak hanya kendaraan roda empat saja, kewajiban menaati aturan PSBB juga berlaku pada pengguna sepeda motor pribadi sebagai berikut:

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan kembali memperketat PSBB disebabkan oleh situasi Covid-19 di Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir cenderung mengkhawatirkan. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i