Jakarta,- Pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen.
“Sudah ada dua yang datang pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem. Tapi cuma konsultasi aja,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno kepada Aktual, Kamis (4/8).
Dia mengatakan, kedatangan pasangan bakal calon ini memang berniat untuk mendaftarkan diri. Lantaran masih ada persyaratan yang harus dilengkapi, akhirnya keduanya mengurungkan niatnya tersebut.
“Persyaratan yang kurang nanti kan bisa nyusul. tadi mereka datang pukul 12.15 WIB. Ya cuma ngobrol aja, biasalah tanya-tanya dulu,” ujar Sumarno.
Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan, sudah masuk hari kedua. Namun baru pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Sekedar informasi, KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur periode 2017-2022 melalui jalur independen pada Rabu 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016.
Sementara itu, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai orang nomor 1 dan 2 di Ibu Kota melalui jalur independen, diperlukan dokumen pendukung.
Syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan di DKI Jakarta yaitu 7,5 persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta. Dalam pemilu terakhir pada tahun 2014, daftar pemilih tetap (DPT) di DKI Jakarta sebanyak 7.096.168 pemilih.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby