Terlihat kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Taman Ria Senayan, terkait sosialisasi penerapan sistem ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta, Rabu (27/7/2016). Kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai hari ini 27 Juli hingga tanggal 26 Agustus 2016.

Jakarta, Aktual.com – Uji coba sistem ganjil-genap di hari kedua, petugas kepolisian beserta Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencatat adanya peningkatan jumlah pelanggar di hari kedua.

“Selama dua hari, yakni tanggal 27 Juli dan tanggal 28 Juli 2016, pada hari kedua terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 113 persen,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jakarta, Jumat (29/7).

Di hari pertama, Budi mengatakan, sebanyak 553 teguran lisan diberikan kepada para pengemudi yang melanggar.

“Dibandingkan pada uji coba hari pertama tanggal 27 Juli 553 teguran lisan dan tanggal 28 Juli 2016, 1176 teguran lisan,” urainya.

Budi menuturkan, rerata pelanggar terjaring di jalan protokol Kuningan, Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto dan Tomang.

Lanjut Budi, para pelanggar belum diberikan tindakan tilang Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan teguran berupa lisan.

“Sebagai indikator pengguna jalan selalu ingin coba-coba,” tutup dia.

Seperti diketahui, sejak tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 mendatang, Pemprov DKI akan melaksanakan uji coba ganjil-genap menggantikan sistem 3 in 1. Uji coba itu sendiri berlaku tiap hari Senin hingga Jumat. Pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara, untuk pemberlakuan resmi pada tanggal 30 Agustus. Pada saat pemeberlakuan itu polisi tidak lagi hanya menegur tapi akan menindak tegas para pengendara yang memasuki kawasan ganjil-genap dengan cara menilang sesuai aturan yang ada.

(Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan