Jakarta, Aktual.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 ini jadi momen berharga untuk ribuan narapidana. Bagaimana tidak, lebih dari 3.000 akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
“Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, Rabu (17/8).
Dijelaskan Akbar, jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia ialah 199.390. Rinciannya, 131.964 orang berstatus sebagai narapidana dan 67.426 orang tahanan.
Dari jumlah tersebut, 78.487 narapidana juga mendapatkan pengurangan hukuman yang besarannya mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan atau RU I. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015.
“Dari 78.487 narapidana yang menerima RU I, 24.450 orang menerima remisi 1 bulan, 23.013 orang menerima remisi 2 bulan, 17.926 orang menerima remisi 3 bulan, 7.392 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 4.327 dan 1.379 orang menerima remisi 6 bulan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu